Jambione.com - Jambi - Tim Resnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap satu tersangka narkoba yakni, Abdullah Adam, warga asal Aceh yang membawa sabu seberat 500 gram senilai Rp 1 miliar, Jumat (27/4/2018).
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan tersangka tersebut diamankan pada 25 April lalu di Jalan lintas Timur KM 88 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
"Saat itu tersangka tengah menaiki travel. Tersangka ini dari Aceh, kemudian transit di Medan karena kehabisan bus kemudian gunakan Trevel," ujarnya.
Eka juga menegaskan, dari tangan tersangka tersebut diamankan sebanyak lima paket sabu jenis narkoba.
"Sabu yang diamankan seberat setengah kilo. Jika diungkapkan mencapai Rp 600 juta jika harga Jambi. Kalau di Jakarta mencapai Rp 1 M," ujarnya.
Sabu tersebut diketahui akan dibawa tersangka ke Jakarta yang akan diberikan kepada bandar yang ada di sana.
"Dia itu akan mengirimkan ke Mr X. Dan diupah Rp 5 juta," tutupnya. (Isw)
Juara 1 FLS3N Musik Tradisi Jambi Dipersoalkan, Disdik Tunggu Jawaban Dewan Juri
Ratusan Excavator Diduga Keruk Emas Ilegal di Lubuk Beringin Siau, Warga Desak Kapolda Jambi Turun
DPRD Jambi Soroti Modal Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian dan Kejelasan Aset
ISPU Kota Jambi Membaik, Maulana Minta Warga Tak Lengah, 25 Ribu Masker Dibagikan